Rabu 14 Oct 2020 17:54 WIB

Pemerintah Segera Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Peraturan turunan dibahas maksimal dalam tiga bulan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan
Foto: Republika
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf final Undang-Undang Cipta Kerja telah diserahkan DPR kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu (14/10) siang ini. Selanjutnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral mengatakan, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini.

“Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU,” ujar Donny kepada wartawan.

Baca Juga

Peraturan turunan ini akan menjelaskan lebih rinci dari pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Ia mengatakan, pembahasan aturan turunan akan dilakukan segera mungkin sesuai dengan instruksi Presiden yang meminta agar dapat diselesaikan maksimal dalam tiga bulan.

Menurutnya, tim penyusun pun juga telah mulai bekerja membahas peraturan turunan ini. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan publik dengan mengundang para akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

“Sesegera mungkin (dibahas) karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk selanjutnya ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan tersebut setebal 812 halaman.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik,” kata Indra usai menyerahkan draft final UU Cipta Kerja ke Mensesneg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement