REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Permohonan izin menyelenggarakan hajatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalami peningkatan sejak lima bulan terakhir. Pada April hingga Agustus, ada 130 permohonan yang masuk dan berdasarkan laporan bulan September, angkanya menjadi 417 surat rekomendasi.
"Permintaan surat rekomendasi meningkat hampir tiga kali lipat dibanding lima bulan lalu," kata Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Rabu.
Meningkatnya permohonan rekomendasi hajatan tak lepas dari pelonggaran kebijakan acara yang berpotensi mengumpulkan massa, terutama untuk kegiatan hajatan keluarga. Kendati ada pembatasan jumlah tamu serta tidak diperkenankannya memakai acara hiburan yang berpotensi memicu kerumunan orang, warga yang menggelar hajatan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Syaratnya, mereka harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan.
"Seperti, harus ada penanggung jawab, meminta izin kepada kepala desa terkait tempat, melampirkan jumlah undangan serta layout atau tata letak. Karena nantinya kami yang akan menganalisa apakah di lingkungan tersebut ada transmisi lokal atau tidak," katanya.
Berdasarkan pusat data laporan (Pusdalop) GTPP Covid-19 Kabupaten Tulungagung, pada September 2020 surat rekomendasi hajatan yang dikeluarkan sebanyak 417 lembar. Sedangkan pada April hingga Agustus, Gugus Tugas Kabupaten Tulungagung hanya mengeluarkan sebanyak 130 surat rekomendasi saja.
"Kalau dibandingkan di masa awal pandemi ya, jadi satu bulan terakhir permintaan rekomendasi memang tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni sekitar 417," ujarnya.
Galih mengatakan, hingga saat ini Gugus Tugas Kabupaten Tulungagung hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk hajatan saja. Sedangkan untuk pagelaran kegiatan yang sifatnya peringatan, hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan dan tidak bisa dikendalikan, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin maupun rekomendasi.
"Jika di acara hajatan ada hiburan dengan mengundang penyanyi masih diperbolehkan, namun sifatnya hanya pengiring acara, bukan acara inti yang nantinya membuat tamu undangan ikut berjoget," katanya.
Dalam menggelar hajatan untuk satu sesi maksimal berdurasi tiga jam. Misalnya, undangan 100 orang dan kapasitas tempatnya hanya untuk 50 orang, maka bisa dibagi menjadi dua sesi.