REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya setelah daerah itu kembali masuk zona merah Covid-19.
"Pada Ahad (11/10) daerah kami ditetapkan masuk zona merah Covid-19, untuk menindaklanjutinya kami telah melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan di sini," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Selasa (13/10).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan Pemkot Pariaman menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan sosial budaya. Sebelumnya, ia telah mengeluarkan aturan terkait diperbolehkannya kegiatan sosial budaya di Pariaman mulai Sabtu (10/10) dengan meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 dan mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.
"Namun rekomendasi itu dikeluarkan selama Pariaman masih dalam zona hijau, kuning, atau oranye, tapi tidak masuk ke dalam zona merah," katanya.
Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat. Mardison menyampaikan, penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Ia meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Pariaman dapat ditekan serta kegiatan sosial budaya lainnya dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, Pemkot Pariaman kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya mulai dari 10 Oktober 2020. "Kami membuat protap melalui Instruksi wali kota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Mardison, Kamis lalu.
Ia mengatakan, kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah serta kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.
Namun untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.