Rabu 14 Oct 2020 19:28 WIB

Polda Metro Wajibkan Orang Tua Jemput Pelajar Demo

Orang tua mereka umumnya mengatakan tidak tahu anaknya mengikuti demo.

Sejumlah pelajar yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pelajar yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa. Namun mewajibkan orang tua untuk datang menjemput anaknya.

"Kita ambil keterangan, siang ini sudah didata, sebagian besar sudah dipulangkan satu per satu, dengan syarat, harus orang tuanya yang mengambil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10).

Kepolisian mewajibkan orang tuanya untuk datang untuk mendapat penjelasan langsung dari petugas mengenai tindakan anaknya yang telah melanggar hukum. Pemuda dan pelajar yang diamankan tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Hampir setiap kali ditanya, orang tuanya rata-rata mengatakan tidak tahu anaknya melakukan seperti ini. Kita mengedukasi kepada para orang tua dan keluarganya agar sama-sama kita mengawasi anak-anak kita ini, harus kita awasi," katanya.

Tidak hanya itu, Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Pihak sekolahdari para pelajar tersebut agar memberikan perhatian khusus terhadap hal itu agar tidak terulang di masa depan.

"Kasihan anak-anak kita ini, generasi penerus bangsa kita diajak untuk melakukan aksi anarkis," tuturnya.

Para pelajar yang diamankan tersebut bahkan mengaku sama sekali tidak mengetahui apapun soal Omnibus Law Cipta Kerja. "Ini adalah anak-anak yang bukan orang-orang yang demo, ditanya masalah UU Cipta Kerja pun tidak satu pun mereka yang mengerti. Yang ada datang mau demo, mau ikut rusuh, saya diajak teman, itu semua pengakuannya," kata Yusri.

Polda Metro Jaya bersama Polres mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10). "Ada 1.377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan pascaunjuk rasa," kata Yusri.

Kemudian saat petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa sekitar 80 persen dari 1.377 orang diamankan Kepolisian masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang yang diamankan tersebut bahkan diketahui sebagai pelajar SD.

"Dari 1.377 ini, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900, 800 sekian, bahkan ada lima orang anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," kata Yusri.

Adapun data jumlah pemuda dan pelajar yang diamankan Kepolisian, yakni:

Polda Metro Jaya 564 orang

Polres Metro Jakarta Timur 125 orang.

Polres Metro Jakarta Pusat 12 orang.

Polres Metro Jakarta Utara 127 orang.

Polres Metro Jakarta Barat 17 orang.

Polres Metro Jakarta Selatan 145 orang.

Polres Metro Tangerang Kota 156 orang.

Polres Metro Depok 65 orang.

Polres Metro Bekasi Kota 49 orang.

Polres Metro Bekasi kabupaten 117 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement