REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Upaya penyelundupan dilakukan oleh keluarga tahanan ke dalam rumah tahanan di Mapolresta Blitar.
"Ini kesigapan petugas pengawas internal yang mana didapati dari keluarga tersangka yang ditahan di dalam proses kasus narkoba berusaha memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Polresta Blitar," kata Kepala Polres Kota Blitar AKBP Leonard M Sinambela di Blitar, Selasa.
Kapolresta mengungkapkan, kasus itu berawal dari petugas yang memeriksa titipan bungkusan untuk tahanan. Petugas sebelumnya telah menerima bungkusan titipan dari N, pengunjung untuk diserahkan ke tahanan yang bernama E.
Petugas kemudian melakukan pengecekan barang titipan tersebut dan ditemukan di dalam pasta gigi tiga poket sabu-sabu. Petugas juga langsung melakukan razia di dalam rutan dan ditemukan botol mineral dan tutup botol yang terdapat sedotan menancap dekat kamar mandi rutan. Diduga, barang itu digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Barang itu diakui oleh tahanan E.
"Jadi kronologi modus operandinya memang diawali dari adanya upaya tersangka yang sekarang sedang menjalani proses hukum. Dengan pertolongan temannya, untuk memasukkan makanan dan perlengkapan mandi ke Rutan Polresta Blitar, kemudian meminta tolong petugas jaga untuk memasukkan barang ini termasuk juga pasta gigi untuk diserahkan ke tahanan," ujar dia.
Menurut Kapolresta, setelah dilakukan pengecekan atau penggeledahan di dalam barang yang dikirimkan pasta gigi ternyata ada sabu. Polisi juga terus menyelidiki temuan tersebut dan mendapati ternyata barang itu titipan untuk tahanan lainnya.
Penyelidikan juga dilanjutkan hingga petugas mendapati nama lain yakni pemasok, yakni F, warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Polisi juga langsung mengamankan yang bersangkutan di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yakni timbangan digital, telepon seluler, sabu-sabu, serta pipet.
Ia juga langsung dibawa oleh petugas. Begitu juga dengan pelaku lain yang terlibat. Ada lima orang yakni dua orang tersangka baru serta tiga lainnya statusnya tahanan di Rutan Polresta Blitar.
"Istri atas nama N, orang Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari hasil pengembangan ternyata yang menyiapkan barang adalah F di Tulungagung, dengan barang bukti sabu-sabu, timbangan. Ini hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskoba dan menangkap pelaku yang menyuplai dari luar tahanan," kata dia.
Selain mengamankan lima orang yang terlibat, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain sabu-sabu sebanyak 13,14 gram, dua unit telepon seluler, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol dan sedotan serta satu pasta gigi.
Pihaknya juga akan lebih memperketat pengiriman barang dari luar ke dalam tahanan. Terlebih lagi, selama pandemi COVID-19, tahanan tidak boleh dijenguk.
"Aktivitas peredaran narkoba ini tidak kenal batas ruang dan waktu. Di tahanan pun tetap berusaha untuk mendapatkan (sabu-sabu), biar bisa menyalahgunakan dan diedarkan di rutan," kata Kapolresta Blitar.