Rabu 14 Oct 2020 00:43 WIB

Apeksi Agendakan Pertemuan Teliti UU Omnibus Law

Wali kota yang tergabung ke dalam Apeksi juga memiliki catatan terkait UU Omnibus Law

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam akun instagramnya.
Foto: instagram/bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam akun instagramnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Salah satu Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya Sugiarto mengatakan, Apeksi akan mengadakan pertemuan pada pekan ini. Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil terkait Undang-Undang Omnibus Law.

“Kita melakukan pertemuan pada hari Jumat ini. Jadi pengurus Apeksi akan bertemu untuk merumuskan langkah-langkah ke depan seperti apa,” ujar Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor, Senin (13/10).

Bima menuturkan, selain dirinya, wali kota lain yang tergabung ke dalam Apeksi juga memiliki catatan terkait UU Omnibus Law. Termasuk Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany. 

“Saya punya catatan, teman-teman wali kota lain juga punya catatan. Nah, Jumat ini, kira-kira kita akan bertemu. Kemudian, kita rumuskan pandangan-pandangan kami seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, Bima menjelaskan, mengenai draf UU Omnibus Law yang saat ini masih simpang siur di tengah masyarakat. Dari daftar draf yang didapatkannya dari teman fraksi di DPR RI, dalam pelaksanaan rapat paripurna pada Senin (5/10) UU Omnibus Law memiliki 905 halaman. Bima Arya meyakini, secara substansi semestinya tidak berubah. 

Namun, dia baru mendapat informasi tentang adanya penambahan halaman sejumlah sekitar 100 halaman. Nantinya, dari Apeksi akan meneliti dari sisi mana penambahan tersebut terjadi. Dari sisi teknis seperti pengetikan, penyesuaian format, atau pada substansinya.

“Saya kira, kalau perubahannya pada substansi, ini tentunya yang harus kita kritisi. Karena begitu peraturan itu diketok, ya tentunya tidak boleh ada perubahan apa-apa,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan, dia akan melakukan dua hal terkait UU Omnibus Law. Pertama mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-undang.

Kedua, dia akan melibatkan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres). "Karena ada 30 lebih PP lintas Kementerian dan Peraturan Presiden yang harus dibuat. Sebaiknya tidak buru-buru dan harus memberikan partisipasi publik," tuturnya.

Oleh karena itu, Bima mengatakan, Apeksi akan meneliti 905 halaman serta format halaman tambahan UU Omnibus Law ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement