Selasa 13 Oct 2020 19:23 WIB

Demo Tolak UU Cipta Kerja, PMII Padang Jalani Prokes Covid

DPRD Padang mengapresiasi aksi demo mahasiswa yang tergabung dalam PMII Padang.

Ilustrasi. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menentang pengesahan UU Cipta Kerja.
Foto: Istimewa
Ilustrasi. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menentang pengesahan UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Puluhan mahasiswa di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat. Mereka menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Berdasarkan keputusan PMII pusat bahwa kami dari PMII melakukan penolakan atas UU Cipta Kerja," kata salah satu orator unjuk rasa, Zulfajri, selepas melaksanakan aksi di Depan Kantor DPRD Padang Pariaman di Pariaman, Sumbar, Selasa.

Jika UU Cipta Kerja tersebut tetap diterapkan, maka pihaknya akan terus melaksanakan aksi demo. Mereka tiba di DPRD Padang Pariaman sekitar pukul 10.30 WIB dan meninggalkan kantor DPRD menjelang siang.

Aksi tersebut diselenggarakan secara damai dan juga dilakukan penyerahan berkas tuntutan yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Berkas penolakan diserahkan kepada DPRD Padang Pariaman.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengatakan pihaknya mengapresiasi mahasiswa yang tergabung ke dalam PMII tersebut karena menyampaikan aspirasi secara damai. ''Mereka menyampaikan aspirasi dengan menerapkan protokol kesehatan,'' katanya.

Aspirasi tersebut merupakan tuntutan yang berkembang secara nasional. Sehingga, mahasiswa di Padang Pariaman juga ikut ambil bagian dalamnya.

Ia menyampaikan pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari PMII tersebut kepada DPR RI. Mereka akan berkoordinasi dulu ke DPRD Provinsi Sumbar.

"Jadi koordinasikan apakah kami bisa langsung menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI atau seperti apa, karena ujung muaranya di DPR RI," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement