Selasa 13 Oct 2020 12:47 WIB

350 Personel Satpol PP DKI Dikirim ke Sekitar Istana Negara

Satpol PP bertugas menghalau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masuk ke peserta aksi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdemonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdemonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 350 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengantisipasi dan mengamankan aksi penolakan UU Cipta Lapangan Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Operasi (KasiOps) Satpol PP DKI Jakarta Fitrano Jaya Putra.

"Kami menurunkan 350 petugas, itu fungsinya untuk menghalau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masuk ke peserta aksi," kata Fitrano  saat dihubungi, Selasa.

Baca Juga

Ke-350 petugas itu berasal dari seluruh wilayah kota yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Para petugas itu diharapkan dapat mengurangi kerumunan massa.

Ada 11 lokasi yang dijaga oleh petugas dari Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Istana Merdeka, yakni:

1.Depan Kedutaan Besar Amerika

2. Stasiun Gambir

3. Budi Kemuliaan

4. Jalan Gambir Buntu

5. Gedung Sapta Pesona

6 . Jalan Kebon Sirih depan traffic light Jalan Agus Salim

7. Traffic Light Bank Indonesia

8. Traffic Light Sarinah mengarah Bawaslu

9. Traffic Light Sarinah mengarah MH Thamrin

10. Jalan Sunda

11. Jalan Veteran 1

Polda Metro Jaya telah mengajukan bantuan sebanyak 211 personel kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengamankan rangkaian aksi penolakan terhadap Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

Permohonan itu, menurut informasi yang diperoleh di Jakarta pada Selasa, berdasarkan surat Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Polisi Marsudianto dengan klasifikasi biasa bernomor: B/ 16672 /X/PAM.3.2./2020/Roops tertanggal 11 Oktober 2020.

Permohonan bantuan personel tersebut menerangkan rujukan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement