Selasa 13 Oct 2020 10:49 WIB

Hasil Autopsi Pendeta Yeremia tak Masuk Laporan TGPF

TGPF hanya membantu membuka blokade agar penyidikan oleh kepolisian dapat berjalan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani disebut tidak terkait dengan laporan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. Tim tersebut hanya membantu membuka blokade agar proses penyidikan di pihak kepolisian dapat berjalan.

"Untuk autopsi itu nanti adalah untuk pro justicia. Jadi tidak harus menunggu tanggal 17 (Oktober). Yang penting sudah ada surat kesediaan dalam rangka proses hukum pengungkapan fakta hukumnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Baca Juga

Mahfud menyampaikan, tim investigasi lapangan TGPF Intan Jaya telah berhasil membuka blokade untuk menemui dan meminta keterangan keluarga korban, yang tidak bisa ditembus sebelumnya oleh pejabat setempat. Bahkan, keluarga Pendeta Yeremia Zanambani kini sudah bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah Yeremia dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sekarang tim ini sudah berhasil. Karena tim kami memang pendekatannya lebih kultural. Kita dibantu  Pendeta Henokh Bagau, pendeta setempat yang kemudian memberi pengertian-pengertian betapa pentingnya mengungkap fakta tentang peristiwa terbunuhnya Pak Yeremia itu," jelas Mahfud.

Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya, Benny Mamoto, juga menyatakan proses autopsi tidak tergantung kepada tugas TGPF. Proses autopsi terhadap Yeremia akan menjadi bagian dalam rangkaian proses penyidikan di kepolisian setempat. 

TGPF Intan Jaya hanya membukakan jalan agar proses penyidikan dapat berlanjut. Ia mengatakan proses autopsi akan memakan waktu sekitar dua pekan.

"Pengalaman kami ketika menangani kasus dulu visum bisa keluar dua minggu kemudian tergantung nanti bagaimana kondisi jenazah," jelas dia.

Menurut Benny, pihak keluarga Yeremia memberikan syarat jika memang proses autopsi hendak dilakukan. Keluarga Yeremia meminta agar proses autopsi itu disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, perwakilan gereja, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari TGPF Intan Jaya. 

TGPF sudah menyampaikan kesanggupan memenuhi syarat itu kepada keluarga Yeremia. "Bagaimana dengan permintaan dari TGPF, ketika nanti TGPF selesai tugas, toh ada personel yang dulu masuk dalam tim bisa hadir untuk nanti mewakili. Jadi menurut saya tidak ada masalah untuk itu," ungkap Benny.

Sementara itu, TGPF Intan Jaya telah mengantongi data primer yang didapatkan di Papua. Tim akan menganalisis dan menyusun laporan dari hasil temuan-temuan di lapangan itu dengan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2020 mendatang.

Tim investigasi lapangan TGPF Intan Jaya sudah menemui saksi-saksi kunci. Karena itu data yang dimiliki oleh TGPF itu disebut sebagai data-data primer, data yang tim dapatkan dari para saksi kunci dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan bersama keluarga korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement