REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jember (Unej) mengkritisi surat imbauan yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud kepada perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam surat imbauan Dirjen Dikti Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 09 Oktober 2020 menyebutkan salah satu poin-nya mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemik.
"Meledaknya gerakan mahasiswa di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jember menolak pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan reaksi di Direktorat Jenderal Dikti," kata Ketua BEM Unej Ahmad Fairuz Abadi di Jember, Senin.
Perguruan tinggi juga diminta untuk mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian akademis yang objektif atas UU tersebut.
"Itu jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan akademik. Secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik," ujarnya.
Ia menjelaskan BEM Unej menilai surat imbauan Dirjen Dikti itu sebagai bentuk pelemahan terhadap gerakan mahasiswa. Pasalnya narasi imbauan kepada civitas akademika agar tidak terlibat dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
"Itu merupakan gelagat politik dalam membungkam suara mahasiswa melalui intervensi akademik secara institusional dan pembatasan kepada mahasiswa atas hak-hak dalam menyampaikan pendapat kepada publik," katanya.
Fairuz menilai imbauan kepada perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja jelas mencederai integritas perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pengetahuan menjadi kendaraan kepentingan oligarki.
Perguruan tinggi, lanjut dia, menjadi wadah keilmuan dan bertanggung jawab atas tegaknya kebenaran dalam pemikiran dan pemahaman. Mahasiswa menjadi barisan paling depan dalam memberikan edukasi secara akademi .
"Terkait bagaimana substansi dalam UU Cipta Kerja secara objektif, bukan kemudian menjadi alat untuk melancarkan kepentingan-kepentingan oligarki," ucap Fairuz yang juga Koordinator BEM Seluruh Indonesia di Jawa Timur.
Untuk itu, kata dia, BEM Unej menyatakan sikap menolak dengan tegas adanya surat imbauan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti. BEM juga mendesak Rektor Unej untuk menolak surat imbauan dan segala bentuk intervensi politik demi terpelihara-nya otonomi dan integritas kampus.
"Saya mengimbau kepada seluruh civitas akademika Unej untuk terus melakukan kajian strategis guna membantah segala bentuk pembodohan dan pengalihan atas tipu daya bahayanya UU Cipta Kerja yang kemudian dituangkan dalam penyampaian aspirasi," ujarnya.
Sebelumnya Dirjen Dikti Kemendikbud mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perguruan tinggi tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Ada tujuh poin dalam surat imbauan itu di antaranya menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi masing-masing, mengimbau mahasiswa/i tidak ikut dalam demonstrasi.
Kemudian menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk ikut demonstrasi.