REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam gelombang aksi massa penolakan Omnibus Law pada dua kasus berbeda. Polisi juga telah memulangkan ratusan orang lainnya yang tidak terbukti melanggar hukum.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Senin, mengatakan 13 orang tersebut diduga sebagai anarko sebanyak tujuh orang dan enam orang sebagai pelaku perusakan mobil polisi saat kerusuhan aksi pada Kamis (8/10).
"Tujuh orang anarko datanya sudah dikirim ke Bareskrim Polri untuk disisir secara nasional," ujarnya usai mengawasi aksi massa di Simpang Lima DPRD Sumsel.
Dari enam orang tersangka perusakan mobil tersebut, masih ada tersangka yang belum diamankan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dikejar personelnya. Menurut dia, para tersangka yang diamankan itu berasal dari kalangan mahasiswa, pengangguran dan warga biasa.
Gelombang penolakan Omnibus Law di Kota Palembang berlangsung pada Rabu (7/10), Kamis (8/10), Jumat (9/10) dan Senin (12/10), serta terpusat di Simpang Lima DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel. Aksi pada Rabu dan Senin berlangsung damai. Sementara aksi pada Kamis dan Jumat sempat diwarnai kericuhan.
Selama empat hari aksi tersebut polisi juga mengamankan 500 orang lebih dari berbagai lokasi yang terdiri dari pelajar SMP-SMA, mahasiswa, dan warga sipil karena diduga berencana melakukan tindakan anarkis dengan barang bukti senjata tajam sera bom molotov. Namun ratusan orang itu kini sudah dibebaskan.
"Untuk yang masih pelajar kami pulangkan dengan melibatkan orang tua dan sekolah, sebab saat ini metode belajar masih daring maka tidak seharusnya mereka berkeliaran di luar berseragam sekolah," kata Kombes Pol Anom menegaskan.