Senin 12 Oct 2020 21:01 WIB

Piter Rasiman Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Piter Rasiman disebut terkait dengan pengaturan saham dan reksa dana milik Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
ilustrasi:asuransi jiwa - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
ilustrasi:asuransi jiwa - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka perorangan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono mengungkapkan, tersangka baru tersebut yakni Piter Rasiman.

“Pada hari ini (12/10), hasil dari penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, ditetapkan satu orang tersangka, atas nama PR (Piter Rasiman),” kata Hari saat jumpa pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Senin (12/10).

Baca Juga

Setelah menjadi tersangka, penyidik juga memastikan penahanan terhadap Piter, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Hari menerangkan, peran tersangka Piter dalam lanjutan kasus tersebut.

Ia menerangkan, penyidik meyakini peran Piter selaku Direktur Utama (Dirut) HD Capital terikat dengan para terdakwa Jiwasraya yang sudah disidangkan di PN Tipikor. Yakni terdakwa Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto, dan Syahmirwan, juga Hary Prasetyo.

Piter, dikatakan, dalam kurun 2008-2018 menemui Hary Prasetyo, dan Syahmirwan selaku Direktur Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, terkait pengaturan saham, dan reksa dana milik Jiwasraya.

Dari pertemuan tersebut, atas persetujuan Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto selaku pengusaha persahaman, dan pemilik HD Capital mengiyakan pengaturan tersebut.

“Yaitu, dengan cara mendirikan delapan perusahaan atas nama Piter Rasiman, yang diketahui atas kendali terdakwa Heru Hidayat, dan terdakwa Joko Hartono Tirto untuk menyimpan dana asuransi dan reksa dana milik Jiwasraya,” terang Hari.

Delapan perusahaan tersebut, yakni PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmus Utama, PT Permai Alam Sentoso, dan PT Topaz Internasional, serta PT Topaz Investment. Selanjutnya, dikatakan Hari, Piter atas kendali dan perintah Heru Hidayat, melakukan pengaturan investasi bersama Joko Hartono Tirto dengan cara melalui pembelian dan penjualan saham dengan cara langsung, melalui broker.

Pengaturan saham tersebut, juga dilakukan lewat penanaman (subscription), atau redemption (pencairan) dana investasi, melalui manager investasi (MI) yang diketahui juga milik Heru Hidayat.

“Penempatan saham-saham tersebut, ke dalam bentuk reksa dana yang dikelola oleh manager investasi untuk portofolio Jiwasraya,” kata Hari.

Piter Rasiman, dikatakan Hari, juga melakukan perintah terdakwa Heru Hidayat, melalui Joko Hartono Tirto sebagai lawan beli untuk pengendalian investasi Jiwasraya di sejumlah MI. Atas perbuatan tersebut, penyidik, kata Hari, menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penyidik juga menebalkan sangkaan pencucian uang terhadapnya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 TPPU. Dalam kasus Jiwasraya, Kejakgung meyakini terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.

Beberapa tersangka dalam kasus tersebut sudah didakwa, dan terancam vonis berat antara 18 tahun sampai seumur hidup penjara. Tersangka yang sudah disidangkan, yakni terdakwa Heru Hidayat, Joko Tirto, dan Benny Tjokrosaputro.

Terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, para mantan petinggi asuransi milik negara tersebut. Selain itu, dalam penyidikan lanjutan, pada Juli 2020, JAM Pidsus juga menetapkan 13 tersangka korporasi. Dan satu tersangka, yakni Fakhri Hilmi selaku salah satu petinggi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, Kejakgung sepanjang penyidikan, sudah menyita lebih dari Rp 18 triliun aset tetap, maupun bergerak dari para terdakwa.

In Picture: Pemeriksaan Kasus Korupsi Jiwasraya

photo
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengacungkan jempol di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. - (ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement