Selasa 11 Aug 2020 06:33 WIB

JPU: Terdakwa Jiwasraya Manipulasi Surat Utang

Terdakwa gunakan perusahaan fiktif untuk penerbitan surat utang yang dibeli Jiwasraya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya mengungkapkan sejumlah berkas penting dalam sengkarut yang merugikan uang negara Rp 16,81 triliun. Terungkap terdakwa Benny Tjokrosaputro menggunakan perusahaan fiktif dalam mengajukan sejumlah pinjaman bank untuk penerbitan surat utang jangka menengah (MTN) yang dibeli Jiwasraya. Terdakwa Heru...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement