Jumat 07 Aug 2020 06:11 WIB

Saksi Klaim Dicatut Terdakwa Jiwasraya

Nama saksi dicatut dalam transaksi pembelian emiten MYRX senilai Rp 49,5 miliar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Penggunaan nomine atau nama orang lain dalam transaksi saham dan pendirian sebagian perusahaan milik para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya terungkap di persidangan. Sebagian para nomine tersebut merupakan sanak keluarga, kerabat, dan bahkan orang lain yang menggunakan uang milik para terdakwa....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement