Senin 12 Oct 2020 18:55 WIB

Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Anita akan Didakwa Besok

PN Jaktim menggelar sidang dakwaan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: ANTARA/ Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dipastikan digelar pada Selasa (13/10) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, tiga tersangka akan dihadirkan sekaligus untuk didakwa. Selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10)," ujar Ady saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/10). 

Baca Juga

Ady menjelaskan Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo akan didakwa sekaligus dalam satu majelis pada sidang perdana . Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama.

Sedangkan apakah sidang tiga tersangka akan digelar secara terpisah, Ady mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan majelis hakim. Akhir pekan lalu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal kepada Republika memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. 

"Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya," ucap Alex.

Alex menerangkan, dalam persidangan nantinya, Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis. Dua pengadil anggota lainnya, yakni Hakim Sutikna, dan Hakim Lingga Setiawan. Namun kata Alex menerangkan, meskipun hanya ada satu majelis hakim, tetapi bakal ada tiga panitera pengganti untuk masing-masing terdakwa. Kata Alex, kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa, punya latar belakang, dan peran posisi kasus yang berbeda.

Untuk tersangka Djoko Tjandra, kata Alex, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Kasus surat jalan, dan dokumen palsu salah satu kluster skandal terpidana Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Terungkap, Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan, dan dokumen palsu untuk dapat masuk ke Indonesia.

Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, bahkan sempat membuat KTP-Elektronik, dan Paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement