Senin 12 Oct 2020 18:21 WIB

Bima Arya akan Bicarakan UU Omnibus Law Bersama Apeksi

Sebagai wakil ketua ApeksiI, dirinya akan melakukan dua hal terkait UU Omnibus Law.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: instagram/bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama gabungan wali kota dan bupati lainnya di Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dalam waktu dekat akan melakukan pembicaraan soal Undang-undang Omnibus law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. Bima Arya telah meminta, pengurus Apeksi yang diketuai Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, untuk membicarakan hal tersebut.

"Saya meminta kepada pengurus Apeksi untuk membicarakan ini di mana ketuanya Bu Airin, dan kita sedang mencari waktu untuk menggelar pertemuan secara virtual," ujar Bima Arya kepada Republika di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Senin (12/10).

Dalam kesempatan itu, Bima Arya yang juga salah satu Wakil Ketua Apeksi mengungkapkan dirinya akan melakukan dua hal terkait UU Omnibus Law.  Pertama mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-undang. "Alasannya Undang-undang ini konsisten dengan konstitusi kita," ujarnya.

Kedua, Bima akan melibatkan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres). "Karena ada 30 lebih PP lintas Kementerian dan Persturan Presiden yang harus dibuat. Sebaiknya tidak buru-buru dan harus memberikan partisipasi publik," tuturnya.

Bima berpendapat, Undang-undang Omnibus Law adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan disharmoni regulasi. Sebagai kepala daerah, dia memiliki catatan terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan, dan pelayanan publik.

Menurut Bima, pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau. Dia mengatakan, sejak awal reformasi semangat konstitusi kita adalah otonomi daerah yang diperluas.

“Betul, bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah. Tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah?” tutur Bima.

Dia menambahkan, pembahasan mengenai Undang-undang Omnibus Law bisa dilakukan terhantung jadwal para wali kota dan bupati nanti. Namun, Bima mengaku, sudah mengusulkan gagasan tersebut kepada Airin Rachmi selaku Ketua APEKSI.

“Saya sudah mengusulkan itu kepada Bu Ketua. Saya berharap tentunya segera kita berkoordinasi melalui forum Apeksi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement