Ahad 11 Oct 2020 23:01 WIB

PSBB Transisi, Kantor Jakarta Wajib Lapor Data Pengunjung

Perkantoran Jakarta wajib lapor data pengunjung selama PSBB transisi

Suasana deretan gedung perkantoran di Jakarta,Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana deretan gedung perkantoran di Jakarta,Ahad (11/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10) hingga Senin (25/10), karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 meski masih terjadi peningkatan penularan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satu aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi adalah, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola perkantoran di sektor esensial dan nonesensial membuat laporan datapengunjung untuk keperluan epidemiologi penularan Covid-19.

Dilansir dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui lamanhttps://ppid.jakarta.go.id pada Ahad (11/10), terdapat sejumlah penambahan ketentuan protokol kesehatan saat pemberlakukan PSBB Transisi di Jakarta mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 termasuk pengelolaan perkantoran. Epidemiologi sendiri dalam laman ini disebutkan sebagai ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, beserta faktor-faktor yang dapat memengaruhi kejadian tersebut.

Baca Juga

Dalam beberapa bulan terakhir, ilmu ini kerap dipergunakan untuk memetakan pola penyebaran Covid-19. Berikut aturan pengelolaan perkantoran sesuai laman tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19:

Pertama, pengelola perkantoran wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi. Ketiga, pengelola melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam.

Keempat, pengelola perkantoran memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Kelima, bila ditemukan klaster seperti bekerja bersama hingga berinteraksi dengan jarak dekat di tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Perkantoran esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Saat ini terdapat 11 kriteria sektor esensial, yakni kesehatan bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement