Ahad 11 Oct 2020 13:34 WIB

Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek, 39 Orang Diamankan

15 perempuan dikirim ke Panti Sosial Kedoya, 24 laki-laki ke Polsek Kebon Jeruk.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Petugas Satpol PP memeriksa karyawan panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat kembali menggerebek sebuah panti pijat di Kawasan Gang Macan, Ahad (11/10) dini hari. Hasilnya, belasan wanita terjaring dan diamankan pihak berwajib.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. "Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar) makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit, Ahad.

Dalam operasi tersebut, Sigit mengutarakan, tetap berupaya memberikan edukasi bagi masyarakat maupun tempat usaha agar mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ia menyatakan akan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan yang tidak mengikuti peraturan Covid-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes Covid-19 terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan tempat hiburan malam, termasuk panti pijat di Jalan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (26/9) lalu. Setidaknya 11 perempuan diamankan dari lokasi tersebut.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kebijakan pengetatan PSBB. Anies kembali mengambil kebijakan PSBB Masa Transisi mulai 12-25 Oktober 2020.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement