Ahad 11 Oct 2020 08:37 WIB

Depok Layani Perekamanan KTP-El di Kelurahan tiap Sabtu

Perekaman KTP-el yang biasanya sampai Jumat saja kini bisa dilakukan hingga Sabtu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Depok mulai memberlakukan perekaman KTP elektronik di setia kelurahan yang tetap memberikan layanan pada Hari Sabtu, Foto, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan perekaman data pembuatan KTP Elektronik. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pemkot Depok mulai memberlakukan perekaman KTP elektronik di setia kelurahan yang tetap memberikan layanan pada Hari Sabtu, Foto, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan perekaman data pembuatan KTP Elektronik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini membuka layanan kependudukan di seluruh kantor kelurahan setiap Sabtu. Hal itu dilakukan  untuk percepatan perekaman KTP-el hingga 8 Desember 2020. Untuk menfasilitasi layanan perekaman KTP-el, warga dapat datang ke kantor kelurahan setiap Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

"Ini merupakan upaya percepatan yang dilakukan untuk sukseskan perhelatan Pilkada 2020. Imbauan kepada kelurahan sudah dibuat pada September 2020 lalu. Jadi warga silakan melakukan perekaman KTP-el di kelurahan masing-masing," ujar Menurut Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Sabtu (10/10). 

Baca Juga

Menurut Nuraeni, perekaman KTP-el di kelurahan dimulai pada Sabtu (10/10) hingga dapat memenuhi target 10.845 perekaman KTP-el hingga 8 Desember 2020. "Pada pertengahan Juli 2020 terdapat kurang lebih  20 ribu warga wajib KTP-el. Setelah evaluasi masih terdapat 10.845 yang belum perekaman, maka dalam beberapa bulan akan dipenuhi target tersebut," terangnya.

Jadi, lanjut Nuraeni, pihaknya sudah memberikan surat kepada para lurah. "Isi surat itu lengkap dengan nama dan alamat warga yang belum merekam KTP-el. Perekaman KTP-el yang biasanya sampai Jumat saja kini hingga Sabtu. Untuk upaya ini akan ada evaluasi setiap minggunya," jelasnya.

Dia menambahkan, percepatan perekaman KTP-el ini juga amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk  Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

"Karena itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, kami akan terus mendorong agar segera melakukan perekaman. Ada pesan khusus untuk warga yang berusia 17 tahun. Agar dapat memastikan tanda tangannya sama dengan dokumen yang lain seperti ijazah dan lainnya," ujar Nuraeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement