Sabtu 10 Oct 2020 13:36 WIB

Mahasiswa UAD yang Ditangkap Polisi Akhirnya Dipulangkan

Ada enam mahasiswa UAD yang ditangkap Polresta Yogyakarta terkait demo UU Ciptaker

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukan sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). Polresta Yogyakarta mengamankan 95 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat kericuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Malioboro pada Kamis (8/10).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Polisi menunjukan sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). Polresta Yogyakarta mengamankan 95 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat kericuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kawasan Malioboro pada Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha mengatakan, mahasiswa yang ditangkap polisi saat melakukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law di kawasan Malioboro, sudah dipulangkan. Setidaknya ada enam mahasiswa UAD yang ikut ditangkap polisi.

"Mahasiswa UAD yang sempat berada di Polresta Yogyakarta pada malam hari ini sudah bisa kembali ke kediamannya masing-masing," kata Ariadi kepada wartawan, Jumat (9/10) malam.

Ia menyebut, enam mahasiswa ini sudah dijemput oleh keluarga dan kerabat mahasiswa. Pemulangan enam mahasiswa tersebut atas jaminan, pendampingan dan advokasi oleh UAD.

"(Jaminan, pendampingan dan advokasi) Dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD, Gatot Sugiharto, bersama Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UAD," ujarnya.

Seperti diketahui, Polresta Yogyakarta menangkap 95 pendemo yang melakukan aksi penolakan UU Ciptaker di kawasan Malioboro, Kamis (8/10) kemarin. Empat orang diantaranya diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, empat orang tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan, pasal 406 KUHP tentang perusakan dan pasal 187 KUHP tentang kebakaran. Empat orang tersebut berinisial IM, SB, LA dan CF.

"Terjadi kerusuhan dan masyarakat dari Yogya tidak menerima kejadian seperti itu membantu aparat untuk mengamankan massa yang masih bertindak anarkis. Sepanjang Malioboro mengamankan dengan masyarakat di beberapa titik agar tidak terjadinya kerusuhan yang meluas," kata Riko di Polresta Yogyakarta, Jumat (9/10).

Awalnya, aksi tersebut sempat berjalan kondusif. Namun, aksi mulai terjadi kericuhan mulai pukul 13.10 WIB. Kericuhan diawali dengan aksi pelemparan oleh massa.

"Diawali aksi lempar-lempar ada beberapa kejadian yang menimbulkan kerugian materil. Dari kejadian tersebut, untuk mengantisipasi kerusuhan berlanjut, masyarakat di sekitar Malioboro dan Polresta mengamankan peserta demo," jelasnya.

Ia menuturkan, pendemo yang tidak dijerat pasal akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Sementara, pelajar yang juga ikut diamankan, akan dilakukan pembinaan.

"Dari 95 pendemo (yang diamankan), empat orang diproses dan sisanya kita kembalikan ke keluarga. Setelah kami rilis akan kami panggil orang tuanya untuk menjemput dan dilakukan pembinaan. Masa demo yang melibatkan pelajar, akan kita komunikasikan dengan kepala sekolah menjemput siswanya," ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement