REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh orang jurnalis yang mengalami kekerasan dari polisi saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja, di Jakarta pada Kamis (8/10).
"Ada tujuh jurnalis, namun jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, di Jakarta, Jumat (9/10).
Salah satunya adalah jurnalis CNNIndonesia.com, Tohirin, yang mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap dan dipukul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Saat itu, Tohirin tak memotret atau merekam perlakuan itu.
Namun polisi tak percaya kesaksiannya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Polisi lalu marah saat melihat foto aparat memiting demonstran, akibatnya gawai yang ia gunakan sebagai alat liputan dibanting hingga hancur dan seluruh data liputannya turut rusak.
"Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin yang mengaku telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan "Pers" miliknya ke aparat.
Contoh kedua adalah wartawan Suara.com, Peter Rotti,yang meliput di sekitar Jalan MH Thamrin. Ia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran selanjutnya seorang polisi berpakaian sipil serba hitam menghampirinya dan meminta kameranya, namun Peter menolak karena merasa ia adalah jurnalis yang resmi meliput.
Polisi menolak pengakuan Rotti, lantas merampas kameranya. Ia lalu diseret, dipukul, dan ditendang sejumlah polisi hingga tangan dan pelipisnya memar.
"Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata dia.
Jurnalis ketiga adalah wartawan dari merahputih.com, Ponco Sulaksono. Ia sempat "hilang" beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui ia dibekuk polisi.
Sulaksono kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Seorang jurnalis Radar Depok, Aldi, sempat merekam momen dia keluar dari mobil tahanan, Aldi yang bersitegang dengan polisi malah ikut dibawa.
Polisi juga ikut menahan anggota pers mahasiswa yang meliput aksi, yaitu Berthy Johnry (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof DrMoestopoBeragama di Jakarta), Syarifah dan Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati dan Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).
Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama anggota massa aksi lain.
"AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40/1999 tentang Pers," kata Tanjung.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 UU Pers) dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (pasal 18 ayat 1).
"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU itu pun dapat dipidanakan. Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat mengganyang wartawan yang meliput," kata Tanjung.
Namun hingga saat ini perkara itu tidak rampung meski telah melaporkan kasus itu ke polisi. Sedangkan, sanksi etik Kepolisian Republik Indonesia tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.
"Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi. Dalih polisi 'kartu pers wartawan tak kelihatan', maupun rencana penggunaan pita merah-putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi," kata dia.
Ia juga mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kami juga mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," kata dia.