REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10).
Menurut Hakim Tunggal Yogi, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM yanga menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan. Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.
"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar. Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.