Jumat 09 Oct 2020 10:51 WIB

9 Bioskop di Bandung Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

Gugus Tugas Covid-19 menilai 9 bioskop dapat memenuhi protokol kesehatan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Reiny Dwinanda
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Mulai Jumat (9/10), sembilan bioskop di Bandung mulai buka.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). Mulai Jumat (9/10), sembilan bioskop di Bandung mulai buka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat memberikan relaksasi kepada sembilan bioskop untuk dapat beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, meski status wilayah masuk kategori zona merah. Kesembilan bioskop tersebut dianggap dapat memenuhi standar protokol kesehatan.

CGV PVJ, CGV Miko Mall, dan CGV BEC termasuk yang dapat beroperasi. Demikian juga dengan, CGV Paskal, CGV Metro Indah Mall, CGV Kings, XXI Ciwalk, XXI Ubertos, dan Cineapolis Istana Plaza.

Baca Juga

"Bioskop sudah direlaksasi berdasarkan Perwal (peraturan wali kota) nomor 46 tahun 2020," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Dewi Kania saat dihubungi, Jumat (9/10).

Dewi menjelaskan, pihak gugus tugas sudah melakukan peninjauan dan simulasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di sembilan bioskop. Ia mengingatkan bahwa bioskop yang tidak menerapkan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi berat.

"Kalau tidak (menerapkan standar protokol kesehatan), ada sanksinya," katanya.

Terkait status zona merah di Kota Bandung, Dewi menjelaskan bahwa pada Rabu (7/10), angka reproduksi atau penularan Covid-19 di Bandung berada di 0,64 atau turun 0,19 dari Selasa (6/10). Itu artinya, penyebaran Covid-19 masih dapat dikendalikan.

Dewi mengungkapkan, berdasarkan rekomendasi ahli, pembukaan bioskop ditujukan untuk mendukung kesehatan jiwa dan mental. Dasar pemikirannya, seseorang yang bahagia akan berdampak kepada peningkatan imunitas.

"Kota Bandung tidak hanya berupaya meningkatkan pengendalian terhadap penularan Covid-19, tapi juga berusaha menciptakan kebahagiaan non-fisik bagi warganya. Intinya sih itu," katanya.

Pasal 24 Perwal nomor 46 tahun 2020 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan AKB, sejumlah kegiatan usaha tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan operasional dari Wali Kota Bandung. Salah satu poinnya adalah sektor tempat hiburan, yaitu bioskop.

Sebelumnya, Pemprov Jabar merilis bahwa Kota Bandung masuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19. Namun, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan bahwa angka penyebaran Covid-19 di Bandung berada dibawah satu sehingga dikategorikan masih terkendali.

"Bandung masih terkendali," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement