REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif Covid-19 sehingga menjadikan total ada 7 orang yang masih terpapar virus SARs-Cov-2.
"Info lanjut sehubungan 'swab test' yang telah dilaksanakan Selasa, 7 Oktober 2020 maka diperoleh hasil swab yaitu 51 aparatur dinyatakan negatif dan 5 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan kepada yang bersangkutan telah diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis (8/10).
Sebelumnya juga sudah ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan.
"Lima orang itu terdiri dari dua orang ASN dan seorang 'security', seorang 'office boy' dan seorang 'cleaning services'," kata Bambang.
Meski ada 7 orang yang positif Covid-19, tetapi Ketua PN Jakpus memperpendek masa penutupan pengadilan dari tadinya 8 hari menjadi 6 hari.
"Pelayanan publik yang sementara dihentikan (lock down) semula dari Rabu, 7 Oktober sampai Jumat, 16 Oktober telah diubah kembali menjadi sejak Rabu, 7 Oktober sampai Rabu, 14 Oktober 2020," ungkap Bambang.
Artinya, PN Jakarta Pusat kembali beraktifitas secara normal pada Kamis, 15 Oktober 2020.