REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf berharap agar Kepolisian melakukan pendekatan persuasif dalam menangani demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aparat kepolisian juga diminta tak represif terhadap demonstran.
"Polisi harus menjalankan fungsi kamtimbmasnya secara proporsional dan sesuai hukum," tegas Al Araf kepada Republika, Kamis (8/10).
"Penting untuk tidak menggunakan kekerasan yang berlebihan yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban," tambah dia.
Imparsial, sambungnya, bersama berbagai organisasi lainnya akan memberikan pendampingan advokasi terhadap para pendemo yang dicap sebagai kelompok anarko yang merencanakan kericuhan. Diketahui, dari 200 pendemo yang diamankan,kemarin, 12 di antaranya dinyatakan oleh polisi reaktif Covid-19 saat dilakukan tes.
"Kami tim advokasi untuk demokrasi akan memberikan pendampingan," ujarnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik juga meminta agar Polri tidak represif dalam menyikapi masyarakat penolak UU Ciptaker.
"Kami sudah meminta kepada kepolisian untuk tidak represif dan sebaiknya melakukan langkah persuasif kepada pengunjuk rasa dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan," kata Taufan kepada Republika, Kamis (8/10).
Komnas HAM, lanjut Taufan, sudah melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi bila ada dugaan pelanggaran HAM atau kesalahan prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Dari laporan yang diterima sejak Rabu (7/10) malam banyak mahasiswa atau pengunjuk rasa ditahan di beberapa kota.
"Kami sudah mengontak Polda dan Polres masing-masing minta agar penanganan persuasif, juga memberikan akses bagi pengacara kalau ada penahanan. Juga meminta agar pemeriksaan mematuhi standar operasional," ujarnya.
"Kami juga mengingatkan kepada Polisi agar menegakkan hukum berdasarkan koridor hak asasi manusia. Itu kesepakatan antara kami dengan polisi sejak lama, " tambah Taufan.
Diketahui, aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di beberapa lokasi di Jakarta semakin memanas, Kamis (8/10) sore. Aksi menolak ini imbas dari rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), mengesahkan UU Ciptaker.