Kamis 08 Oct 2020 20:49 WIB

Polisi Diminta Persuasif dan tak Represif Hadapi Massa Aksi

Tim advokasi akan memberikan pendampingan kepada demonstran yang diamankan polisi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa aksi saat terlibat bentrok dengan petugas di Jakarta, Kamis (8/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai merugikan buruh dan pekerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi saat terlibat bentrok dengan petugas di Jakarta, Kamis (8/10). Dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai merugikan buruh dan pekerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf berharap agar Kepolisian melakukan pendekatan persuasif dalam menangani demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aparat kepolisian juga diminta tak represif terhadap demonstran.

"Polisi harus menjalankan fungsi kamtimbmasnya secara proporsional dan sesuai hukum," tegas Al Araf kepada Republika, Kamis (8/10).

Baca Juga

"Penting untuk tidak menggunakan kekerasan yang berlebihan yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban," tambah dia.

Imparsial, sambungnya, bersama berbagai organisasi lainnya akan memberikan pendampingan advokasi terhadap para pendemo yang dicap sebagai kelompok anarko yang merencanakan kericuhan. Diketahui, dari 200 pendemo yang diamankan,kemarin, 12 di antaranya dinyatakan oleh polisi reaktif Covid-19 saat dilakukan tes.

"Kami tim advokasi untuk demokrasi akan memberikan pendampingan," ujarnya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik juga meminta agar Polri tidak represif dalam menyikapi masyarakat penolak UU Ciptaker.

"Kami sudah meminta kepada kepolisian untuk tidak represif dan sebaiknya melakukan langkah persuasif kepada pengunjuk rasa dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan," kata Taufan kepada Republika, Kamis (8/10).

Komnas HAM, lanjut Taufan, sudah melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi bila ada dugaan pelanggaran HAM atau kesalahan prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Dari laporan yang diterima sejak Rabu (7/10) malam banyak mahasiswa atau pengunjuk rasa ditahan di beberapa kota.

"Kami sudah mengontak Polda dan Polres masing-masing minta agar penanganan persuasif, juga memberikan akses bagi pengacara kalau ada penahanan. Juga meminta agar pemeriksaan mematuhi standar operasional," ujarnya.

"Kami juga mengingatkan kepada Polisi agar menegakkan hukum berdasarkan koridor hak asasi manusia. Itu kesepakatan antara kami dengan polisi sejak lama, " tambah Taufan.

Diketahui, aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di beberapa lokasi di Jakarta semakin memanas, Kamis (8/10) sore. Aksi menolak ini imbas dari rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), mengesahkan UU Ciptaker.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement