Kamis 08 Oct 2020 05:02 WIB

Polisi Curiga Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang Ditunggangi

Polisi amankan sekitar 100 orang pascakericuhan demo tolak UU Ciptaker di Semarang

Petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa yang menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). Aksi penolakan yang dihadiri ribuan massa dari buruh dan mahasiswa itu berakhir ricuh, pihak kepolisian masih memburu para penyusup di antara pengunjuk rasa yang diduga melakukan provokasi kericuhan.
Foto: Antara/Aji Styawan
Petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa yang menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). Aksi penolakan yang dihadiri ribuan massa dari buruh dan mahasiswa itu berakhir ricuh, pihak kepolisian masih memburu para penyusup di antara pengunjuk rasa yang diduga melakukan provokasi kericuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang mengamankan dan memeriksa sekitar 100 orang usai pembubaran demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah. Kericuhan mewarnai aksi demonstrasi yang diikuti oleh massa buruh dan mahasiwa pada Rabu (7/10) itu.

"Ada sekitar 50 hingga 100 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis.

Baca Juga

Auliansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan aksi tersebut berakhir ricuh. Polisi menduga terdapat massa di luar buruh dan mahasiswa yang diduga menunggangi aksi tersebut.

Ia menjelaskan kecurigaan tersebut sudah terlihat sejak awal sebelum demo dimulai. Sebelum koordinator aksi yang melaporkan akan menggelar aksi di Jalan Pahlawan Kota Semarang itu, kata dia, ternyata sudah ada massa yang tidak diketahui asalnya datang ke lokasi.

Pembubaran aksi tersebut, lanjut dia, dilakukan karena peringatan yang sudah disampaikan tidak diindahkan. Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan demontrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan meriam air atau water cannon. Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.

Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan pengrusakan fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu. Selain menjebol gerbang Gedung DPRD Jateng, massa juga merusak ornamen-ornamen di sekitar lokasi unjuk rasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement