Rabu 07 Oct 2020 23:09 WIB

Kadin Optimistis Lapangan Kerja akan Meluas

Kadin optimistis lapangan kerja akan meluas karena UU Ciptaker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja
Foto: republika
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yogyakarta Gonang Djuliastono mengatakan, UU Ciptaker akan memangkas tumpang tindih regulasi. Menurutnya, terbukanya investasi dan penciptaan lapangan kerja akan berdampak positif bagi pengusaha dan pencari kerja.

"Selama ini permasalahan regulasi sering menjadi penghambat. Adanya UU Cipta Kerja akan membuka peluang bagi pengusaha untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan investasi," kata Djuliastono, dalam keterangan, Rabu (7/10).

Baca Juga

Djuliastono mengatakan, produk hukum itu menyederhanakan pengurusan perizinan dan tumpang tindih birokrasi. Dia melanjutkan, investor akan menjadi lebih percaya untuk menanamkan modalnya kepada pelaku usaha hingga berdampak pada terbukanya peluang lapangan pekerjaan.

"Kalau kondisinya seperti ini, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan. Karena kesempatan pembukaan lapangan kerja akan lebih luas dan berimbas pada pekerja," katanya.

Dia mengatakan, banyaknya investasi yang masuk dan terbukanya lapangan kerja diharapkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia segera bisa diatasi. Dia melanjutkan, hal tersebut akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional

"Ketika UU Cipta Kerja diterapkan maka daya saing Indonesia meningkat dan investasi masuk," katanya.

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Poin lain yang juga disetujui adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement