Rabu 07 Oct 2020 18:36 WIB

Ditjen PAS Jelaskan Penanganan Covid-19 dalam Lapas

Penghuni lapas yang terkonfirmasi positif dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumlah warga binaan yang positif COVID-19 mengenakan masker di sel isolasi khusus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10/2020).Lapas Perempuan Pekanbaru kewalahan akibat klaster penularan COVID-19 di fasilitas tersebut. Hingga Kamis (1/10) sudah ada 28 warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19 sedangkan fasilitas ruangan untuk isolasi mandiri, peralatan medis, obat dan tenaga kesehatan sangat kurang memadai.
Foto: FB Anggoro/ANTARA
[Ilustrasi] Sejumlah warga binaan yang positif COVID-19 mengenakan masker di sel isolasi khusus, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10/2020).Lapas Perempuan Pekanbaru kewalahan akibat klaster penularan COVID-19 di fasilitas tersebut. Hingga Kamis (1/10) sudah ada 28 warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19 sedangkan fasilitas ruangan untuk isolasi mandiri, peralatan medis, obat dan tenaga kesehatan sangat kurang memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengakui penularan Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) terus bertambah. Mereka yang terkonfirmasi positif akan dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai daerah masing-masing.

"Penanganannya tetap dibawa ke rumah sakit rujukan di daerah setempat. Itu sesuai dengan koordinasi dengan gugus tugas di setiap daerah," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, setiap lapas memang memiliki ruang isolasi, tetapi tidak dipergunakan bagi narapidana yang telah terkonfirmasi positif tertular virus SARS-CoV-2 penyebab Corona. Dia melanjutkan, ruangan itu tidak digunakan untuk narapidana positif dengan status orang tanpa gejala (OTG).

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas lebih jauh lagi. "Kalau yang sudah terkonfirmasi positif sudah pasti dibawa ke luar lapas artinya di rumah sakit rujukan Covid-19," katanya.

Dia menjelaskan, ruang isolasi di setiap lapas disediakan bagi narapidana baru yang akan menjalani masa hukuman. Ia mengatakan, tersangka yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan akan ditempatkan di lapas harus diisolasi sesuai dengan protokol kesehatan.

"Mungkin buat yang pertama kali masuk, kan yang baru inkracht itu kan masuk ke lapas wajib disolasi 14 hari. 

Tapi kalo perawatan harus di rumah sakit, termasuk yang OTG," katanya.

Pada saat yang bersamaan, Rika mengonfirmasi adanya penambahan narapidana yang tertular virus Covid-19. Hal tersebut bersamaan dengan terus melonjaknya paparan Covid-19 di lapas perempuan Pekanbaru, Riau.

"Iya betul berarti nambah, nanti kami akan update datanya," kata Rika singkat.

Ditjen PAS sebelumnya mengatakan bahwa ada 124 warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Sementara data hingga Selasa (6/10) lalu mendapati penambahan 16 narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya ada 28 dan menjadi 44 narapidana terkonfirmasi positif Corona. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement