Rabu 07 Oct 2020 17:14 WIB

Polri Minta Demo UU Ciptaker tidak Dilakukan di Jakarta

Massa dipersilakan untuk menggelar demo UU Ciptaker di kotanya masing-masing.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menegaskan pihak kepolisian menyikapi dengan bijak dan arif terkait rencana kaum buruh atau serikat pekerja yang berencana melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Polri juga telah melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Pertama tentunya melaksanakan penggalangan kepada korlap atau pimpinan-pimpiman serikat pekerja untuk tidak turun melaksanakan demo atau mengurangi jumlah massanya sehingga memenuhi ketentuan protokol kesehatan," ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Baca Juga

Kapolri Idham Aziz telah mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) untuk memberikan arahan kepada jajarannya agar memaksimalkan upaya mencegah klaster baru Covid-19. Dalam pelaksanaannya, jika apabila protokol kesehatan dilanggar maka akan ada sanksi. Awi berharap agar masyarakat mematuhi imbauan dari aparat penegak hukum.

"Ada pasal 93 Undang-undang nomor 6 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, juga ada Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 ada 216, 218," tegas Awi.

Kedua, lanjut Awi, Polri telah melakukan imbauan untuk serikat pekerja dari wilayah khususnya di luar Jabodetabek untuk tidak melaksanakan demo di Jakarta. Alasannya angka penularan kasus Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi. Jadi jangan sampai dengan adanya demonstrasi di Jakarta justru akan membuat klaster Covid-19.

"Pimpinan Polri punya kebijakan silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo di tempat masing-masing tidak harus ke Jakarta," tutur Awi.

Selanjutnya, jajaran kepolisian kewilayahan di Polda Metro dibantu oleh TNI Satpol PP Dinas Perhubungan (Dishub) sudah mengerahkan 90 ribu lebih kekuatan personil untuk melakukan patroli dan kanalisasi. Hal itu dilakukan untuk mengimbau masyarakat agar jangan sampai melaksanakan unjuk rasa atau demo di Ibu Kota Jakarta.

Di samping itu, Awi mengklaim, Polri juga telah melakukan pemetaan terhadap pergerakan massa yang merencanakan berunjukrasa ke Jakarta. Diharapkan setelah dilakukan pemetaan polisi kewilayahan bisa melakukan penggalangan dan berkoordinasi kepada korlap-korlap untuk mencegah agar tidak melaksanakan demo ke Jakarta. Tidak hanya itu, Polri juga melakukan pemetaan bagi para buruh atau pekerja yang melakukan mogok kerja.

"Kegiatan yang dilakukan rekan-rekan di kewilayahan serikat pekerja tentunya tetap amankan, karena memang tugas kita menjaga ketertiban umum. Kita kedepankan adalah kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum itu adalah hal yang terakhir," jelas Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement