Rabu 07 Oct 2020 17:03 WIB

MK Siap Terima Gelombang Permohonan Uji Materi UU Ciptaker

MK pastikan akan tetap jernih jika harus menguji materi UU Ciptaker.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika memang ada yang mengajukannya. MK memastikan tak akan terpengaruh hal apapun dalam menguji materi suatu peraturan perundang-undangan.

"MK memastikan siap (menerima semua uji materi terkait UU Ciptaker)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (7/10).

Baca Juga

Dia menerangkan prosedur pengajuan uji materi UU Ciptaker bisa dilakukan seperti mengajukan uji materi pada umumnya. Setelah permohonan diajukan, kemudian permohonan tersebut akan diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, dan diputuskan oleh MK. Jika memang pemohon uji materi UU tersebut banyak, maka persidangannya bisa digabungkan.

"Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU seperti biasanya. Diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalah misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata dia.

Fajar mengatakan, dalam melakukan uji materi UU kontroversial itu, kejernihan berpikir MK tidak akan berkurang marena peristiwa apapun. Apalagi, kata dia, yang MK lakukan menyangkut dengan kebenaran dan keadilan berdasarkan UU Dasar 1945. Ia mempersilakan publik untuk memantau proses penanganan perkara.

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.

"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian, juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional. "Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," ujar Donny, Senin (5/10).

Donny mengakui, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja memang tidak akan memuaskan semua pihak. Namun menurutnya, aturan ini dibuat sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja yang lebih luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement