Rabu 07 Oct 2020 16:13 WIB

Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19

Perpres ini telah diterbitkan pada 5 Oktober kemarin.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Uji klinis vaksin Covid-19 sedang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan dan negara di dunia termasuk di Indonesia (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Hans Pennink
Uji klinis vaksin Covid-19 sedang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan dan negara di dunia termasuk di Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19. Perpres ini telah diterbitkan pada 5 Oktober kemarin.

“Dalam percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari Perpres No 99/2020 tersebut, Rabu (7/10).

Baca Juga

Pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid tertuang dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi:

a. pengadaan vaksin covid 19

 

b. pelaksanaan vaksinasi covid 19

 

c. pendanaan pengadaan vaksin covid 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19

 

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

 

Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam perpres ini dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.

Jika jenis dan jumlah vaksin yang ditetapkan telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan pengadaan vaksin covid dari dalam negeri. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1, pengadaan vaksin covid meliputi (a) penyediaan vaksin dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi vaksin covid 19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: (a) penugasan kepada BUMN; (b) penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau (c) kerjasama dengan lembaga/badan internasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Kerja sama dengan lembaga/badan internasional itu hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19. Presiden juga memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.

Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Serta fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (1). Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada daerah masing-masing.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement