Rabu 07 Oct 2020 15:09 WIB

Polda Jateng Musnahkan 5.708 Butir Ekstasi dan Shabu

Kota Semarang salah satu penyumbang kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Konferensi pers pemusnahan barang bukti kejahatan narkoga oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Rabu (7/10). Dalam kesempatan ini sebanyak 8,1 gram sabu sabu serta sedikitnya 5.708 butir pil ekstasi dimusnahkan di gedung Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Foto: istimewa
Konferensi pers pemusnahan barang bukti kejahatan narkoga oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Rabu (7/10). Dalam kesempatan ini sebanyak 8,1 gram sabu sabu serta sedikitnya 5.708 butir pil ekstasi dimusnahkan di gedung Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan sebanyak 8,1 gram sabu sabu serta sedikitnya 5.708 butir pil ekstasi, di gedung Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Rabu (7/10).

Sabu dan ekstasi tersebut merupakan barang bukti penindakan aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, di depan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, September 2020 lalu.

Pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkoba kali ini dilakukan oleh Direktur Reserse narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko bersama dengan Kepala Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto. Kegiatan ini juga dihadiri Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta  Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mashudi.

Direktur Reserse narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkapkan, seseluruhan barang bukti ini merupakan hasil penindakan jajaran Ditres narkoba Polda Jawa Tengah bersama dengan petugas lapas Kelas IA Kedungpane.“Pada saat penangkapan petugas kami bekerjasama dengan petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Kota Semarang, lokasinya di di depan kantor lapas setempat, Kamis (24/9) lalu” ungkapnya, kepada wartawan.

Pengungkapan tersebut, jelas Agung, bermula dari penangkapan tersangka CG dan dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 101,3 gram.Kepada petugas, CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel yang ada di wilayah Kota Semarang.

Barang haram tersebut merupakan milik AS (DPO aparat Ditresnarkoba) yang memintanya untuk meletakan di depan Lapas kelas IA Kedungpane, Kota Semarang dan nantinya sudah ada orang yang akan mengambil.

Tersangka juga mengaku sudah mengambil sebanyak dua paket sabu masing- masing dengan berat 100 gram. Satu paket telah di letakan disuatu alamat yang ada di kawasan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara.

Sementara satu paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas IA Kedungpane dan belakangan telah diungkap dan diamankan terlebih dahulu oleh anggota Ditresnarkoba bersama tersangka CG.

Barang bukti seberat seberat 8,1 gram yang dimusnahkan secara simbolis bersama 5.708 butir ekstasi kali ini, merupakan barang bukti yang digunakan petugas untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan.“Sedangkan sisa barang bukti atas pengungkapan kasus peredaran sabu sabu oleh tersangka CG tersebut, selanjutnya juga dilakukan pemusnahan,” tambahnya.

Sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober ini, masih jelas Agung, sudah ada total 256 kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama jajarannya. Kota Semarang masih menjadi penyumbang kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Berikutnya, disusul Kota Solo dan Jepara,” katanya.

Semetara itu, dalam sambutannya, Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mashudi menyampaikan, aparat penegak hukum tidak akan kompromi terhadap berbagai tindak kejahatan, tak terkecuali peredaran narkoba.

Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba --baik masyarakat maupun aparat-- bakal di tindak tegas. Ke depan, petugas juga akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Sesuai dengan arahan Kapolda Jawa Tengah, salah satunya dengan meningkatkan sinergi bersama para pemangku kepentingan dalam penaganan hukum maupun kepabeanan,” kata Irwasda Polda Jawa Tengah.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto mengapresiasi langkah jajaran Ditresnarkoba Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Wakil rakyat Jawa Tengah, lanjutnya, saat ini juga tengah mendorong pemerintah daerah untuk menguatkan instrumen hukum dalam memerangi narkoba di Jawa Tengah. Karena narkoba merupakan musuh semua elemen bangsa.

“Kami juga sedang mendorong pemerintah daerah untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang narkoba. “Mudah- mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba,” tegas bambang Kusriyanto.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan menambahkan, hari ini semua bisa melihat bagaimana aparat penegak hukum tetap fokus terhadap tugas dan fungsinya kendati di tengah situasi pandemi.“Ini sebagai pembuktian bahwa dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement