Rabu 07 Oct 2020 12:56 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Tutup 516 Kafe

Jumlah tersebut merupakan hasil operasi selama penerapan PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara 516 rumah makan dan kafe di ibu kota lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan periode 14 September hingga 5 Oktober 2020.

"Jumlah yang ditutup sekarang 516. Itu rumah makan sama kafe," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Arifin menjelaskan, hingga kini, total sudah ada 733 rumah makan dan kafe yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia mengungkapkan, 55 di antaranya diberikan sanksi membayar denda. "Yang ditutup 516 (kafe dan rumah makan), (sanksi) denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," jelas Arifin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement