Selasa 06 Oct 2020 15:23 WIB

Anies Minta RS Rujukan Covid-19 Tingkatkan Kapasitas

Anies Minta RS rujukan Covid-19 tingkatkan kapasitas hingga 50 persen

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 55 tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Bagi Pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19. Anies meminta 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 untuk meningkatkan kapasitas perawatan pasien hingga 50 persen dari kapasitas yang tersedia sekarang.

Anies menandatangani Ingub tersebut pada 29 September 2020. "Direktur rumah sakit penanggulangan Covid-19 agar meningkatkan kapasitas perawatan pasien COVID-19 hingga 50 persen dari kapasitas total yang tersedia di rumah sakit masing-masing," kata Anies seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Selasa (6/10).

Selain itu, Anies juga meminta agar pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan dilayani sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pihak rumah sakit pun wajib memastikan ketersediaan tenaga kesehatan maupun obat-obatan bagi pasien Covid-19.

"Agar meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan antara lain menyediakan sumber daya manusia, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya dan mengembangkan sarana dan prasarana," jelas Anies.

Adapun saat ini di Provinsi DKI Jakarta terdapat 98 rumah sakit rujukan Covid-19. Sebanyak 90 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.

Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 28 September 2020. Sedangkan delapan rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement