REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang dalam kaburnya terpidana mati kasus Narkoba Cai Changpan. Dari hasil gelar perkara tersebut, kepolisian menetapkan dua petugas itu sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal 426 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kedua oknum yaitu Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Menurut Yusri, kedua petugas Lapas Klas 1 Tangerang diduga berperan penting dalam membantu Cai Changpan melarikan dari hotel prodeo tersebut. Keduanya diduga membelikan pompa air pesanan dari Cai Changpan.
Bahkan, keduanya diduga juga selalu menyimpan kembali pompa air usai digunakan oleh tersangka yang kini menjadi buronan. Pompa air itu diduga digunakan Cai Changpan untuk memompa air dari galian yang dibuatnya.
"Saat menggali, dia (Cai Changpan) memesan kepada dua orang ini. Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan kemudian disimpan, (berlangsung) selama hampir delapan bulan," tutur Yusri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum petugas Lapas Klas 1 Tangerang tersebut diberikan imbalan Rp 100 ribu dari Cai Changpan. Namun, kata Yusri, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Diduga pompa air tersebut dibeli oleh oknum sipir secara online dan diantar ke rumah petugas lapas. Setelah itu, oknum sipir itu membawa pompa airnya ke dalam lapas untuk diberikan kepada Cai Changpan.
"Membantu untuk membeli pesanan dari Cai Chang Pan Bersama-bersama kedua-duanya menyimpan barang. Ada imbalan sekitar pada saat penejlasan Rp 100 ribu itu pengakuan ini masih didalami," terang Yusri.
Hingga saat ini, kata Yusri, tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran terhadap Cai Changpan. Diduga yang bersangkutan masih bersembunyi di dalam hutan di Kabupaten Bogor.
Hal itu diperkuat dengan saksi mata yang melihat Cai Changpan keluar dari hutan untuk membeli makanan. Selain itu, ditemukan barang-barang yang tertinggal di sebuah pondokan di hutan.
"Sempat informasi dari masyarakat melihat tersangka tapi masyarakat tidak tahu kalau yang bersangkutan memang DPO tahanan napi yang lari pada saat dia membeli makanan keluar ke desa di pinggiran hutan," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tetapi ditolak. Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.