REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Massa buruh menyatroni Kantor DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (6/10). Mereka datang menyampaikan orasi dan aspirasi terkait penolakan UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10) kemarin.
Salah satu orator dari PC FSP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Bekasi mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi sangat memprihatinkan. Sebab, saat ini para buruh sedang berjuang untuk tetap bekerja di tengah ancaman risiko tertular Covid-19.
“Cukup memprihatinkan bagi kita, di tengah situasi pandemi Covid-19, kami pekerja dan buruh terpaksa, demi perputaran ekonomi, sekali lagi, terpaksa, kami harus tetap aktivitas kerja dengan risiko kami tertular covid di tempat kerja. Dan ini sudah terbukti!,” ujar salah seorang orator.
Sebaliknya, saat harus tetap bergelut dengan Covid-19, para buruh justru dilarang menyampaikan aspirasi ke gedung parlemen dengan alasan Covid-19. Menurutnya, hal tersebut sangat menciderai demokrasi. “Kalau hari ini kami ditakut-takuti tertular secara manusiawi kami takut tapi demi menjaga eksistensi pekerja Indonesia. Kami harus melaksanakan aksi ini,” tuturnya.
“Kami datang dengan damai, dan sepanjang pembahasan RUU Cipta Kerja, tidak ujug-ujug demo. Kami sudah menyampaikan aspirasi baik-baik. Kami sampaikan kajian kami, partai dan fraksi di DPR. Tapi nyatanya mereka bermanis-manis di depan kami dan ketika saatnya mereka menelikung kami,” lanjut dia.
Dalam akhir orasi, lelaki tersebut menyampaikan ingin pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja! Kami harap aspirasi kami bisa diterima,” tandasnya.