Senin 05 Oct 2020 00:25 WIB

Pemkot Jakut Instruksikan UKPD All Out Tangani Banjir

Pemkot mewajibkan seluruh jajarannya menyusun rencana aksi dalam penanganan banjir.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Ali Maulana Hakim
Foto: Republika/ Desy Susilawati.
Ali Maulana Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menginstruksikan seluruh Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) mengerahkan semua daya dan upayanya dalam mengantisipasi banjir. Pemkot mewajibkan seluruh jajarannya menyusun rencana aksi dalam penanganan banjir.

Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim mengatakan, perintah itu telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Jakarta Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penanganan Bencana Banjir yang telah ditandatangani pada Rabu (30/9). Instruksi tersebut sebagai turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

“Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang juga terkait hal yang sama,” kata Ali dikonfirmasi di Jakut, Ahad (4/10).

Dalam rencana aksi, Ali meminta, UKPD hingga lurah dapat mempreoritaskan dalam bentuk antisipasi. Meskipun, ia tak menapik perencanaan terhadap penetapan posko, titik lokasi penampungan, kesehatan, hingga bantuan logistik tetap disusun secara terencana.

Dia menjelaskan, UKPD dikhususkan pada Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sosial, hingga Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik). Oleh karena itu, Ali meminta, agar UKPD dapat segera membuat rencana aksi tersebut.

“Kalau antisipasi maksimal, kita harapkan saat kejadian hujan atau cuaca ekstrim itu tidak terjadi banjir. Sehingga kita tidak mengalami upaya penanganan pasca-banjir,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement