REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencana akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10) malam.
"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas yang kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR yang hadir.
Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna mendatang.
Dalam laporannya, Wakil Panja Baleg Willy Aditya mengatakan, bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Badan Legislasi membahas RUU tersebut dengan membentuk panja RUU Cipta Kerja. Willy mengatakan, sejak tanggal 14 April 2020, panja tersebut telah membahas RUU Cipta Kerja dengan Pemerintah.
"Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal-demi-pasal secara detail, intensif, dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," ucap Willy.
Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan ,ada sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945. Kedua, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
"Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik," ucapnya.
Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.
Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang," tutur Willy.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini. Partai Demokrat juga menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilakukan dengan transparan. Selain itu, mantan Sekjen partai Demokrat itu juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak pekerja dan buruh di Tanah Air.
"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," ungkapnya.
Penolakan juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas bagi praktik kenegaraan. Sehingga, menurutnya diperlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi formil maupun materil.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," ucap Ledia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang telah berhasil menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja. Airlangga juga mengapresiasi sikap transparansi yang ditunjukan badan legislasi selama berlangsung.
Airlangga juga mencatat, rapat berkaitan pembahasan RUU Cipta Kerja total sebanyak 63 kali. Perinciannya, rapat panja digelar 55 kali, rapat timus/timsin enam kali, rapat panja satu kali dan rapat kerja satu kali.
"Ditambah lagi kerjanya tidak mengingat waktu, hari Sabtu pun kerja, Minggu kerja, bahkan sampai malam, bahkan kadang-kadang ada padam listrik," kata Airlangga disambut gelak tawa anggota dewan.