Jumat 02 Oct 2020 19:09 WIB

Polisi: Cai Changpan Pernah Ikut Pendidikan Militer di China

Cai Changpan punya kemampuan militer untuk bertahan di alam bebas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Gorong-gorong tempat napi kabur dari Lapas Tangerang. (ilustrasi)
Foto: Dok
Gorong-gorong tempat napi kabur dari Lapas Tangerang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut narapidana terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan (53) memiliki kemampuan bertahan di alam bebas. Hal ini yang membuat tim gabungan masih belum berhasil meringkus napi yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang tersebut. Cai Changpan terindikasi berada di hutan di daerah Kabupaten Bogor.

"Karena memang yang bersangkutan ini memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di China sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survive itu memang punya dasar, makanya tim masih bergerak terus mengejar menyusuri hutan-hutan di daerah Tenjo," ujar Yusri di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).

Baca Juga

Dengan kemampuan militernya, sepertinya hutan menjadi tempat favorit pelariannya. Karena pada 2017, kata Yusri, Cai Changpan pernah melakukan hal yang serupa kabur dari penjara saat menjadi tahanan Bareskrim. Bahkan, saat ditemukan yang bersangkutan tengah bersembunyi di tengah hutan di Sukabumi.

Kendati demikian, sambung Yusri, tim gabungan di lapangan tidak hanya melakukan pencarian Cai Changpan di hutan tapi juga di tempat lain. Kemudian pihak kepolisian juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan telegram berupa foto Cai Changpan.

"Di satu sisi masih ada tim-tim lain yang masih bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan di tempat-tempat lain. Ini masih kita lakukan secepatnya," kata Yusri.

Selain itu, Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pemblokiran, karena Cai Changpan sudah memiliki Kartu Penduduk Indonesia (KTP). Kemudian juga melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi guna melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

"Itu salah satu upaya kita untuk kita melakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak dari pada si tersangka," Yusri menambahkan

Sebelumnya, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik.

Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. Cai Changpan lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement