Jumat 02 Oct 2020 16:44 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Emak-Emak Gunting Merah Putih

Polisi limpahkan berkas kasus emak-emak gunting bendera merah putih.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Sumedang melimpahkan berkas kasus emak-emak menggunting bendera merah putih di Kabupaten Sumedang ke Kejaksaan. Pihak kepolisian akan menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan.

Kasus tersebut viral di media sosial, emak-emak menggunting bendera merah putih karena dengan anaknya yang menyandang disabilitas selalu memegang bendera. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, DY dan A.

Baca Juga

"Berkasnya baru dikirimkan kemarin, nunggu tindaklanjut dari kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet melalui sambungan telepon, Jumat (2/10).

Ia mengatakan sampai saat ini belum terdapat tersangka baru dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, para tersangka hingga saat ini masih mendekam di tahanan Mapolres Sumedang.

Katanya, pelaku yang mengunggah konten ke aplikasi Tiktok tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu menurutnya berdasarkan keterangan saksi ahli.

Diketahui, peran tersangka P yaitu menggunting bendera merah putih, tersangka DY yang merekam kejadian tersebut menggunakan kamera dan A membantu memegang bendera. Ketiganya dikenakan pasal 66 juncto 24 UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Logo Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement