Jumat 02 Oct 2020 08:17 WIB

80 Persen Usaha di Karawang tak Terapkan Protokol Kesehatan

Pjs Bupati Karawang meminta komitmen usaha buat SOP protokol kesehatan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Penjabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Ir Yerry Yanuar (keempat kiri) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Karawang mendeklarasikan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Akhsaya Hotel, Kabupaten Karawang Kamis (1/10). Yerry menyebut  80 persen perusahaan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19
Foto: Istimewa
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Ir Yerry Yanuar (keempat kiri) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Karawang mendeklarasikan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Akhsaya Hotel, Kabupaten Karawang Kamis (1/10). Yerry menyebut 80 persen perusahaan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Yerry Yanuar secara tegas meminta setiap perusahaan menyatakan komitmen dan dukungannya mencegah penyebaran covid-19. Perusahaan diminta membuat prosedur standar atau SOP untuk pencegahan wabah corona di tempat kerja. 

Yerry mengatakan SOP tersebut harus berpedoman pada panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri, dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi yang diterbitkan Kemenkes. SOP ini, tutur dia, harus diterapkan di lingkungan kerja.

"Satu hal panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja. Setiap tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang Iebih membumi Iagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," kata Yerry dalam keterangan tertulisnya saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Penanganan Covid-19 dan Deklarasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Akhsaya Hotel, Kamis (1/10).

Menurutnya, berdasarkan data dan fakta di lapangan selama pandemi covid-19 berlangsung di kawasan industri, 80 persen perusahaan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19. Sehingga tidak heran jika klaster industri menjadi bom waktu pada kasus penambahan pasien yang terkonfirmasi positif di Karawang.

Ia menegaskan perusahaan harus membuat aturan yang sesuai dengan rutinitas serta jenis sektor usaha yang dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona antarkaryawan. Setiap perusahaan juga harus melihat besar kecil risiko penularan di tempat kerja.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Ia meminta perusahaan rutin melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat kerja. 

"Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," ujarnya. 

Selanjutnya, perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus korona kepada karyawan. Edukasi adalah hal yang penting, karena banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan korona. Perusahaan dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.

"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait karena seringkali kita sering kali menemukan para pekerja kurang paham," kata dia.

Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 52 perusahaan dari 7 kawasan industri di Karawang. Diharapkan ke depannya perusahaan benar-benar menjalankan anjuran pemerintah untuk semakin menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement