Jumat 02 Oct 2020 06:56 WIB

Pengusaha Protes Mal Dibatasi, tapi Pilkada Jalan Terus

Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak menggeneralisasi tempat usaha ritel.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Aprindo sekaligus juru bicara keluarga mendiang Hari Darmawan, Roy Nicholas Mandey
Foto: Mutia Ramadhani
Ketua Aprindo sekaligus juru bicara keluarga mendiang Hari Darmawan, Roy Nicholas Mandey

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kota Bekasi akan memberlakukan pembatasan kegiatan warga hingga pukul 18.00 WIB termasuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai pembatasan itu tidak adil, lantaran pilkada serentak 2020, tetap berjalan. 

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, meminta pemerintah baik pusat maupun daerah tidak menggeneralisasi tempat usaha ritel. Sebab, saat ini jumlah pengunjung pusat belanja sudah jauh berkurang.

“Jadi harapan kami Aprindo itu tidak digeneralisasi, mana pelaku usaha yang memang berpotensi untuk menjadi cluster dan tidak, karna memang yang berkunjung itu sedikit bahkan sekarang hanya 30 persen saja yang berkunjung ke mall dari masa new normal,” kata Roy, kepada wartawan, Kamis (1/10).

Dia menyebut, justru saat ini yang lebih berpotensi menjadi klaster adalah kerumunan kampanye pilkada. Menurutnya, pemerintah justru seharusnya lebih mengetatkan aturan jika pemilihan kepada daerah dilakukan.

“Bagaimana  mungkin ada klaster di mall dan di ritel, karna yang berbelanja saja sudah sedikit sekali, yang sektor atau kegiatan yang malah itu berpotensi menjadi klaster justru itu yang harus nya lebih diketatkan oleh pemerintah misalnya kampanye pilkada,” ucap dia.

Roy menilai, saat ini, yang seharusnya jadi perhatian lebih adalah perkumpulan atau pertemuan komunitas dengan jumlah massa banyak. Begitu juga dengan perkantoran yang tak taat menjalankan protokol kesehatan.

“Yang tidak taat akan protokol kesehatan terus di sidak karna tidak taat seharusnya itu yang perlu dibatasi, Sementara ritel dan mall bukan klaster malah ikut diikutin penerapan itu yang jadi korban,” kata dia.

Sebagai informasi, Kota Bekasi akan memberlakukan jam malam mulai besok 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Semua kegiatan aktivitas warga di ruang publik akan dibatasi hingga pukul 18.00. Dalam maklumat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pasar dan pusat perbelanjaan modern tak dapat pengecualian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement