Kamis 01 Oct 2020 23:38 WIB

Bawaslu: Penindakan Protokol Kesehatan demi Pilkada Sehat

Tidak hanya luber dan jurdil, penyelenggaraan Pilkada 2020 harus sehat.

Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menegaskan pengawasan dan penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan demi menegakkan pemilihan kepala daerah serentak yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil), dan tetap sehat. Karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan elektoral dan non-elektoral seperti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saat ini kita berharap pemilihan bisa berlangsung secara luber, jurdil, dan sehat. Memang dengan adanya pandemi ini banyak tantangan, namun sebagai penyelenggara kami tetap optimistis. Syarat utama adalah tertib kesehatan,” kata Abhan di Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga

Menurut dia, Bawaslu menjadi bagian dari yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan. Akan tetapi, dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, ada ketentuan pidana lainnya.

Abhan mengatakan penindakan juga dilakukan lembaga penegak hukum lainnya lainnya seperti kepolisian. Dia menunjuk ketentuan aturan tersebut misalnya ada pada Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kemudian, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah termasuk peraturan gubernur, bupati, atau wali kota, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

“Ini bisa kena semua pihak, bukan hanya peserta. Penindakan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti kepolisian, kita perlu kerja bersama," ucapnya.

Menurut dia, tanpa ada koordinasi dan kerja bersama, penegakan pilkada yang luber, jurdil, dan sehat aman dari Covid-19 akan terasa berat. Abhan menyambut baik terbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang menerapkan aturan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.

"Misalnya satu TPS ditetapkan maksimal 500 pemilih. Bisa diatur waktunya agar tidak terjadi kerawanan,” kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement