Kamis 01 Oct 2020 23:24 WIB

Bawaslu Jateng Butuh 44.077 Pengawas TPS

Bawaslu Jateng membutuhkan 44.077 pengawas TPS untuk Pilkada serentak

Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah membutuhkan sebanyak 44.077 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Jumlah pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada 2020 mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng dan tiap TPS diawasi satu pengawas," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jateng Sri Sumanta di Semarang, Kamis (1/10).

Baca Juga

Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka pada 16-19 Oktober 2020 dan dibentuk oleh panwaslu tingkat kecamatan serta dapat dibantu oleh pengawas desa/kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Sri Sumanta menjelaskan bahwa proses perekrutan pengawas TPS akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Misalnya, proses wawancara bisa dilakukan secara daring, pendaftar pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos," ujarnya.

Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai pengawas TPS, lanjut dia, dapat mendatangi kantor panwaslu masing-masing kecamatan atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jateng. Sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu pengawas TPS yang dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara pilkada serentak.

"Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020," ucapnya.

Adapun syarat pendaftaran pengawas TPS antara lainwarga negara Indonesia, berusia 25 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, syarat yang berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 adalah bersedia melaksanakan pemeriksaan tes cepat atau Real Time Polymerase Chain Reaction atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan tes cepat atau RT-PCR tidak tersedia.

Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jateng Gugus Risdaryanto menambahkanperan pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020 sebab yang bersangkutan mempunyai tugas dan wewenang seperti mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. "Kami berharap agar terpilih pengawas TPS yang profesional, berintegritas, adil, dan independen," ujarnya.

Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.

Kemudian Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement