Kamis 01 Oct 2020 18:36 WIB

Polresta Denpasar Periksa Penanggung Jawab Aksi Bebaskan Jrx

Jika koordinator lapangan kumpulkan massa lagi, berarti ada yang menantang pemerintah

Pengunjuk rasa mengikuti aksi dukungan terhadap drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx di Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembebasan Jerinx yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi dukungan terhadap drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx di Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembebasan Jerinx yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi "Bebaskan Jrx" yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jrx. Jrx tersangkut perkara dugaan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali.

"Betul, kami ambil keterangan karena sebelumnya sudah diimbau supaya tidak ada perkumpulan tapi faktanya dua hari lalu mereka kumpul. Jadi kami tanya kenapa sampai bisa seperti itu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui di Denpasar, Kamis (1/10).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap I Nyoman Mardika sebagai penanggung jawab dan koordinator di lapangan, selama aksi tuntut "Bebaskan Jrx" berlangsung. "Kami akan cek siapa lagi korlap-korlapnya, akan ditindak tegas siapapun dia. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses," ujar dia.

Dia menegaskan, untuk ke depannya tidak diizinkan lagi ada aksi apalagi dilakukan saat masa pandemi Covid ini dan semuanya akan ditindak tegas. Sedangkan terkait mobil komando aksi yang sempat ditahan di Kantor Polresta Denpasar, Jansen mengungkapkan tidak memiliki surat-surat lengkap berkendara.

"Kemarin saat diperiksa, surat-suratnya tidak ada dan mobil itu setelah diperiksa bukan untuk peruntukkan dan ada hukumnya. Jadi kami akan proses tilang," ucap Jansen.

Dia menegaskan, jika nanti koordinator lapangan mengumpulkan massa lagi, berarti ada yang menantang pemerintah, sehingga negara harus hadir dan memastikan Bali bebas Covid-19. Selain itu, pada kesempatan sama Kapolresta Denpasar juga membubarkan dan menindak tegas para peserta aksi di sepanjang jalan PB Sudirman, Denpasar.

"Kita saat ini lagi pandemi Covid-19, buat apa mereka kumpul-kumpul, apa yang mereka cari kalau mreka mau simpati ya perkuat ilmu hukumnya yakinkan hakim dengan keinginan mereka bukan kumpul-kumpul seperti ini. Kalau kayak gini kan buat klaster baru kita tidak mau seperti ini. Kita mau Bali sehat ternyata banyak dari luar ada dari Banyuwangi dan sebagainya, malu kita sebenarnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement