Sabtu 07 Aug 2021 17:06 WIB

Jerinx SID Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Musisi asal Bali itu juga pernah dipenjara terkait kasus pencemaran nama baik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali menetapkan musisi Superman is Dead, Jerinx SID, sebagai tersangka, pada Sabtu (7/8). Kali ini, kasus yang menjerat pemain set drum bernama asli I Gede Ari Astina tersebut, terkait dengan ancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Kasus tersebut, saat ini, masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

“Hasil gelar perkara, (Jerinx) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar (Kombes) Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8). Dengan peningkatan status hukum oleh kepolisian tersebut, kata Yusri, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Jerinx, selaku tersangka. “Rencananya Senin (9/8), akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Jerinx bukan sekali ini saja berurusan dengan kepolisian. Tahun lalu, musisi asal Bali, 44 tahun itu, juga pernah dipenjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kasus tersebut, terkait dengan pernyataan Jerinx, soal pandemi Covid-19. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonisnya bersalah, dan menghukum 10 bulan penjara. Juni lalu, Jerinx, baru keluar bebas, dari Penjara Kelas II A Kerobokan, Bali.

Pada kasus baru kali ini, Jerinx dituduh melakukan ancaman, dan penghinaan terhadap Adam Deni via medsos. Ancaman, dan penghinaan tersebut, berujung pada pelaporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya, pada awal Juli lalu, yang menjadikan Jerinx sebagai terlapor, Sabtu (10/7). 

Dikatakan, mula kasus ini, ketika adanya percekcokan antara Jerinx dan Adam Deni. Adam Deni, mengomentari akun medsos Jerinx, dengan meminta bukti daftar artis, dan publik figur yang menerima endorsmen, terpapar Covid-19.

Jerinx, selama ini, memang kerap mengampanyekan sikapnya yang tak percaya dengan Covid-19 sebagai penyebab kematian selama pandemi korona. Bahkan, Jerinx menuding banyak pihak, termasuk jajaran artis, bahkan wartawan, sebagai antek kampanye global virus Covid-19. 

Jerinx pun menuding pembredelan akun-akun medsos miliknya, sebagai balasan banyak pihak yang tak suka dengan kampanye ‘anti’ Covid-19 selama ini. 

Cek-cok Jerinx versus Adam Deni, pun berujung pada aksi pengancaman, dan penghinaan. Dalam pengakuannya, Adam Deni saat diperiksa polisi, mengatakan mendapatkan telefon dari Jerinx. Dalam pembicaraan via seluler itu, Adam Deni mengaku mendapatkan makian, penghinaan, dan ancaman dari Jerinx. Dari pelaporan tersebut, kepolisian di Jakarta, melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Nora Alexandra, isteri Jerinx. Diduga, Jerinx mengancam, dan melakukan penghinaan terhadap Adam Deni, menggunakan seluler milik Nora. Pada Rabu (28/7), kepolisian ibu kota meminta Jerinx datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut, akhirnya dilakukan di Polres Badung, Bali. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement