Kamis 01 Oct 2020 18:03 WIB

Kadin Respons Isu Rencana Mogok Kerja

Kadin mengimbau semua pekerja di setiap perusahaan mematuhi semua ketentuan.

Demonstrasi Buruh (ilustrasi)
Demonstrasi Buruh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membuat surat edaran yang menyatakan sikap resmi organisasi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Kadin Rosan Roeslani itu dijelaskan bahwa sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003, mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Namun sebagai pengejawantahan UU tersebut, pada Kepmenakertrans Nomor 23/2003 Pasal 3 ditegaskan jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.

Masih menurut Kadin, seiring dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah DKI Jakarta dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (a)dan (b) dari Pergub nomer 88 tahun 2020 telah mengatur bahwa, 'demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan penanggulangan dan penanganan Covid-19.

"Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengimbau pada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sanksinya, serta mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19," demikian pernyataan Rosa dalam surat edaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement