Jumat 02 Oct 2020 00:05 WIB

Polisi dan JPU Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam gelar perkara penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan ke jaksa peneliti.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) memberikan salam seusai menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) memberikan salam seusai menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polisi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/10). Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

"Tadi 10.00-13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 guna ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung dan gelar perkara tersebut langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri dihadiri juga Jampidum," ujar Awi saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Menurut Awi, dalam gelar perkara tersebut pihak penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan kepada jaksa peneliti. Kemudian pendapat dan saran dari jaksa peneliti yang muncul dalam gelar perkara ini bakal dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara. 

Gelar perkara ini juga dilakukan untuk memudahkan pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti. "Agar kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," ujar Awi.

Terkait penetapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Awi enggan merinci apakah sudah ada saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu sudah masuk pada materi. Kendati demikian, kata Awi, gelar perkara ini dilakukan untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi, tentunya akan merucut untuk mencari tersangka. 

"Kabareskrim sudah sampaikan pasal 187 atau 188 dengan kesengajaannya atau kealpaannya tentunya ini akan merucut ke sana. Tolong rekan-rekan bersabar penyelidikan masih terus berlangsung," ungkap Awi.

Dikatakan Awi, hingga saat ini penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, memeriksa 4 orang yang terdiri dari penjual dust cleaner, staf ahli Jaksa Agung, biro hukum kejaksaan dan staf Kementerian Perdagangan, pada Kamis (1/10) siang. Kemudian cleaning service yang memiliki rekening gendut juga tak luput dari pemeriksaan.

"Pasti akan merucut, saya belum bisa sampaikan karena belum ada keterangan dari penyidik," tutur Awi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement