REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung akan membubarkan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung pascaseluruh tugas dan fungsinya dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Namun, belum dapat dipastikan kapan rencana pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, mulai 1 Oktober 2020 kewenangan penyapuan jalan diambil alih oleh DLHK mengacu kepada peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, pada Oktober 2021 kewenangan pengangkutan sampah pun akan diambil alih juga oleh DLHK.
"Sekarang (pengangkutan) masih sama PD Kebersihan, kalau penyapuan sudah diambil DLHK dan personil juga sudah berpindah dari pegawai BUMD menjadi pegawai DLHK kurang lebih 872 orang tersebar diseluruh Kota Bandung," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10).
Dia mengatakan, sistem pengelolaan penyapuan jalan yang kini dipegang oleh DLHK akan menerapkan 6 zona pelayanan yang sebelumnya di PD Kebersihan hanya 4 zona. Selain itu, sejumlah peran pengawasan akan difungsikan dengan membentuk kepala zona (kazon) dan koordinator wilayah (korwil).
Menurutnya, peralihan kewenangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Bandung. Ia melanjutkan, apabila tugas penyapuan di jalan dan pengangkutan sampah sudah sepenuhnya menjadi kewenangan DLHK maka PD Kebersihan akan dibubarkan.
"Konsekuensi PD Kebersihan pada akhirnya dibubarkan," katanya. Ema pun menambahkan jika saat ini Pemkot Bandung sudah mengajukan permohonan kepada DPRD untuk menarik peraturan tentang PD Kebersihan termasuk penarikan raperda retribusi.
"Kalau bukan BLUD bukan dengan retribusi cukup dengan perwal jasa layanan yang akan dikelola UPT," katanya.
Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purbania mengatakan sebanyak 872 penyapu jalan di Kota Bandung berpindah status dari pegawai PD Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dimulai sejak 1 Oktober 2020. Perpindahan status kepegawaian tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
"Mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan)," ujar Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purba. Ia menyebutkan para penyapu jalan di Kota Bandung merupakan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, para pegawai tersebut dikontrak pertahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali. Katanya, mereka mendapatkan gaji upah minimun sesuai Kota Bandung ditambah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaan saat bekerja.
Dia mengatakan, pada saat bertugas di PD kebersihan para penyapu jalan bekerja di 4 titik di wilayah Kota Bandung yaitu wilayah Barat, Selatan, Timur dan Utara. Namun, saat ini, mereka akan dibagi ke enam wilayah untuk menambah peningkatan layanan kepada masyarakat.