REPUBLIKA.CO.ID, HULU SUNGAI TENGAH -- Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mengamankan sebanyak 58 paket sabu-sabu dari tangan dua tersangka yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Pandawan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi, Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengatakan, tersangka pertama berinisial HR (33 tahun), warga Desa Palajau.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 57 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram," katanya, Rabu (1/10).
Tersangka kedua berinisial CG (39), juga warga Desa Palajau. "Saat dilakukan penyelidikan, Polisi juga berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram," katanya.
Husaini menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat bantuan informasi masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.